24 Maret 2010

PHK DALAM PERUSAHAAN


Menurut UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003

PHK ( Pemutusan Hubungan Kerja ) dalam Bab XII UU ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 menjelaskan bahwa PHK pelaksanaannya dapat terjadi di badan usaha yang berbadan hukum atau tidak, milik perseorangan, milik persekutuan atau milik badan hukum, baik milik swasta, negara, maupun usaha-usaha sosial dan usaha-usaha lain yang mempunyai pengurus dan mempekerjakan orang lain dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain. Perusahaan dapat melakukan pelaksanaan PHK terhadap karyawan dengan ketentuan :

1. Bila karyawan/pekerja telah melakukan kesalahan berat
* Melakukan penipuan, pencurian, atau penggelapan barang dan/atau uang milik perusahaan;
* Memberikan keterangan palsu atau yang dipalsukan sehingga merugikan perusahaan;
* Mabuk, meminum-minuman keras yang memabukkan, memakai dan/atau mengedarkan narkotika, psikotropika, dan sat adiktif lainnya di lingkungan kerja;
* Melakukan perbutan asusila atau perjudian di lingkungan kerja;
* Menyerang, menganiaya, mengancam, atau mengintimidasi teman sekerja atau pengusaha di lingkungan kerja;
*Membujuk teman sekerja atau pengusaha untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan;
* Dengan ceroboh atau sengaja merusak atau membiarkan dalam keadaan bahaya barang milik perusahaan yang menimbulkan kerugian bagi perusahaan;
* Dengan ceroboh atau sengaja membiarkan teman sekerja atau pengusaha dalam keadaan bahaya di tempat kerja;
* Melakukan perbuatan lainnya di lingkungan perusahaan yang seharusnya dirahasiakan kecuali untuk kepentingan megara; atau
* Melakukan perbuatan lainnya di lingkungan perusahaan yang diancam pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih Kesalahan berat sebagaimana dimaksud dalam ayat pertama harus didukung dengan bukti bahwa, karyawan/ pekerja tertangkap tangan saat melakukannya. Ada pengakuan serta bukti lain berupa laporan kejadian yang dibuat pihak berwenang di perusahaan dan didukung oleh sekurang-kurangnya dua orang saksi.
2. Bila Karyawan/pekerja melanggar ketentuan perjanjian kerja bersama
Perusahaan dapat melakukan PHK apabila telah memberikan surat peringatan pertama, kedua dan ketiga secara berturut-turut. Surat peringatan yang dimaksud, masing-masing berlaku untuk waktu paling lama 6 bulan, kecuali ditetapp lain dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.
3. Bila Karyawan/pekerja terjerat tindak pidana atau ditahan oleh pihak berwajib
Hal ini bukan atas pengaduan perusahaan. Karena itu, perusahaan tidak wajib membayar upah, tetapi wajib memberi bantuan kepada keluarga karyawan/pekerja. Pemberian bantuan tersebut berdasarkan ketentuan sebagai berikut :
* Untuk satu orang tanggungan : 25 % dari jumlah upah

* Untuk dua orang tanggungan : 35 % dari jumlah upah

* Untuk tiga orang tanggungan : 45 % dari jumlah upah

* Untuk empat orang tanggungan : 50 % dari jumlah upah

4. Bila perusahaan beralih status kepemilikan ( Penggabungan/peleburan)
PHK terjadi akibat pemilik atau managemen perusahaan yang baru tidak bersedia mempekerjakan karyawan/pekerja yang sebelumnya sudah bekerja pada perusahaan itu
5. Bila perusahaan tutup akibat merugi secara terus menerus selama 2 tahun
Hal ini kerugian perusahaan yang dimaksud harus dibuktikan dengan laporan keuangan perusahaan selama 2 tahun terakhir, dan laporan tersebut telah diaudit oleh akuntan publik.
6. Bila Perusahaan harus melakukan efisiensi
7. Bila Perusahaan Pailit/bangkrut
8. Bila karyawan/pekerja meninggal dunia
9. Bila karyawan/pekerja memasuki usia pensiun
10. Bila karyawan/pekerja mangkir (tidak masuk kerja) selama 5 hari berturut-turut tanpa pemberitahuan.



0 komentar:

Posting Komentar