6 April 2010

Uang Service adalah Milik Pekerja


Berbicara tentang uang service, tidak semua pekerja memahaminya. Hal ini entah karena ketidaktahuan atau bersikap masa bodoh.

Uang service adalah tambahan dari tarif yang sudah ditetapkan sebelumnya dalam rangka jasa pelayanan pada usaha hotel, restoran dan usaha pariwisata lainnya. ( Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI Nomor: 02 / MEN / 1999 Bab I Pasal 1 ayat (5) )

Dari defenisi ini, jelas komponen-komponen mana yang pekerjanya berhak atas uang service. Hal ini, untuk hotel-hotel berbintang rata-rata telah menjalani, namun yang menjadi kabur adalah Restoran-restoran dan usaha pariwisata lainnya. Di tempat kita, begitu banyak kita melihat restoran-restoran ataupun usaha-usaha lain yang berkaitan dengan pariwisata. Apa mereka telah menerapkan yang dinamakan uang service?

Uang service merupakan MILIK dan menjadi bagian pendapat bagi pekerja yang tidak termasuk sebagai komponen upah ( Pasal 2 ayat (1))

Disini jelas bahwa uang service adalah menjadi hak mutlak dari pekerja, bukan milik dari Pengusaha. Pengusaha hanya membantu mengumpulkan dan mengolah administrasi dari uang service yang terpisah dari operasional perusahaan itu sendiri sebelum dibagikan kepada pekerja. Jadi Pengusaha tidak berhak untuk menentukan siapa yang dapat diberikan uang service dan berapa besarnya. Hal ini, sudah diatur secara normatif dalam PERMEN No. 02 tahun 1999, yaitu dalam pasal 8, yaitu :

(1) a. Untuk hotel berbintang 3 ke atas :
1) 5 (lima) persen untuk resiko kehilangan atau kerusakkan.
2) 2 (dua) persen untuk pendayagunaan peningkatan kualitas sumber daya manusia
3) 93 (sembilan puluh tiga) persen dibagi habis untuk para pekerja

b. Untuk hotel berbintang 2 ke bawah, restoran dan usaha pariwisata lainnya
1) 8 (delapan) persen untuk resiko kehilangan atau kerusakkan.
2) 2 (dua) persen untuk pendayagunaan peningkatan kualitas sumber daya manusia
3) 90 (sembilan puluh) persen dibagi habis untuk para pekerja

Dan yang berhak mendapat uang Service adalah :
a. Pekerja yang telah melewati masa percobaan
b. Pekerja yang terikat pada Kesepakatan kerja Waktu tertentu
c. Pekerja yang sedang menjalani cuti tahunan, cuti melahirkan atau gugur kandungan
d. Pekerja yang dengan ijin pengusaha sedang menjalankan tugas Negara, kepramukaan, organisasi pekerja dan atau ibadah keagamaan
e. Pekerja lainnya sesuai kesepakatan antara pengusaha dan pekerja.

Melihat pasal-pasal yang termuat di PERMEN No. 2 tahun 1999, bagi saya ada beberapa pasal yang memberi celah bagi pengusaha menggunakan kekuasaannya atau wewenangnya sebagai pemilik modal untuk mengelola uang service menurut kehendaknya.

Memang dalam pasal 7 termaktub bahwa :
Pengawasan intern atas pengumpulan, pengelolaan administrasi dan pembagian uang sevice dilakukan oleh Lembaga Kerjasama Bipartityang terdiri dari unsur pengusaha dan serikat pekerja atau wakil pekerja.

Apakah hanya sebatas mengawas? Tidak ada wewenang yang tegas diberikan pada kepada Lembaga ini, yang terkhusus kepada Serikat Pekerja.

Cela-cela yang digunakan Pengusaha untuk mengatur uang service seperti :

1. Pasal 9 ayat (2)
Cara pembagian uang service yang tersedia untuk dibagikan kepada pekerja diserahkan pelaksanaanya kepada pengusaha dan dengan mempertimbangkan azas pemerataan dan azas solidaritas pekerja, yaitu separuh dibagi sama besar dan sisanya dibagi berdasarkan snioritas atau point.

2. Pasal 11 ayat (1) huruf e :
Pekerja yang mendapat uang service adalah : ...................
e. Pekerja lainnya sesuai kesepakatan antara pengusaha dan pekerja.

Jadi Uang service bagi saya adalah merupakan uang milik dari pekerja. Pengusaha hanya sebatas membantu untuk memperlancar pembagian uang service kepada para Pekerja. Segala sesuatu kebijakan yang menyangkut uang service sebenarnya adalah kebijakan dari pekerja bukan Pengusaha. Kalau ada kebijakan dari Pengusaha harus persetujuan dari Pekerja.

bagi hotel-hotelkelas melasti dan Restoran-restoran, hampir sebagian besar uang service dikuasai oleh Pengusaha. Bahkan transparansi tentang uang service diabaikan sama sekali.
Perlu adanya pengawasan yang serius dari dinas Tenaga Kerja, karena sangat disayangkan apa yang menjadi hak buruh telah dirampas.

0 komentar:

Posting Komentar