15 Juli 2010

KONTROVERSI VIDEO PORNO ARIEL, LUNA DAN CUT TARI



Kasus video porno terkait artis Ariel, Luna Maya dan Cut tari yang mencuat akhir-akhir ini sungguh menjadi topik pembicaraan yang hangat, bahkan dapat menyaingi pemberitaan seputar Piala dunia foot ball.

Pelbagai kalangan punya pendapat masing-masing, sebagian besar masyarakat mengutuk perbuatan para artis yang nota bene sebagai tokoh idola ataupun figur masyarakat.
Sebuah pertanyaan apa benar para artis adalah figur masyarakat?

Apa yang menjadi tolak ukur seseorang dikatakan figur masyarakat, apa hanya ketenaran dan memiliki kekayaan? suatu penilaian subyektif menurut saya.

Terlepas dari para artis atau pribadi Ariel, Luna Maya dan Cut Tari dikatakan sebagai figur masyarakat, disini catatan pinggir melihat sisi lain kasus ini dari perspektif keadilan dalam hukum.
Perbuatan mereka ( Ariel, Luna Maya dan Cut Tari ) memang sebagai perbuatan asusila, namun apakah sebagai kasus besar hanya karena mereka orang terkenal? Bagaimana dengan video-video porno yang dibuat juga oleh masyarakat Indonesia lainnya sewaktu mereka mengadakan hubungan asusila ( ML ) yang beredar di situs-situs internet bahkan telah diupload oleh sebagian besar masyarakat Indonesia?
Bagaimana tindakan hukum terhadap mereka? Justru sebelum tercuat kasus asusila ketiga para artis ini beribu-ribu video porno yang dibuat oleh para pelaku ML sendiri yang beredar namun tidak pernah pihak yang berwajib menggubris. Mungkin hanya sebagian kecil kasus yang telah ditangani.
Jangan kita jadikan kasus asusila ini membentuk opini masyarakat dengan pemberitaan-pemberitaan yang membesar-besarkan. Memang pemberitaan-pemberitaan di Media cetak maupun Elektronik khusus para artis ada, namun apa tidak lebih bijak memberitakan keberhasilan dan sisi positif yang justru memberi pelajaran yang lebih berguna bagi masyarakat umum, bukan sisi negatif yang diangkat hanya demi pemberitaan komersial.....
Memang kita tak dapat mengintervensi hak pemberitaan demi komersial suatu berita namun berita yuang bijak sangat diharapkan.

Kalau memang kasus ini masuk dalam rana hukum pidana yang dibayang-bayangi ketakutan mental orang muda Indonesia, Pihak yang berwajib sebaiknya menindaklanjutin video-video porno Indonesia yang beredar. Dengan ini mungkin memberi kejerahan bagi mereka yang ingin mencoba-coba mengekspose tindakan asusila sendiri tanpa rasa malu atau berdosa.
Untuk membendung tindakan amoral seksualitas tidaklah muda tapi usaha yang serius sangatlah diharapkan.

0 komentar:

Posting Komentar