22 Agustus 2016

POLEMIK AHOK DI PERSIMPANGAN JALAN DI MK




Apakah Ahok, Gubernur petahana DKI Jakarta melanggar Undang-Undang Pemilu ?

Polemik yang sedang ramai dibicarakan saat ini akan sosok orang nomor satu di DKI Jakarta kembali menghiasi berita-berita, baik di Media Cetak maupun Media Elektronik. Pendapat para pakar sampai dengan masyarakat kecil terus mengalir.

Pengajuan uji materi akan Undang-Undang Pemilu Pasal 70 ayat (3) dan (4) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
Pasal 70 ayat (3) sendiri berbunyi:
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, yang mencalonkan kembali pada daerah yang sama, selama masa kampanye harus memenuhi ketentuan:
a. menjalani cuti di luar tanggungan negara; dan
b. dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya.
Sementara ayat (4) berisi:
Mendagri atas nama Presiden berwenang memberikan izin cuti untuk gubernur, sedangkan untuk bupati/wali kota diberikan gubernur atas nama menteri.

agar menjadi sebuah  pilihan seorang Calon " khusus Petahana " untuk menjadi Gubernur, Walikota, Bupati. Menjadi sebuah Pilihan maksudnya merupakan Hak setiap warga negara " Calon " untuk menjalankan/mengambilnya BUKAN merupakan Kewajiban.
Adapun alasan-alasan Ahok mengajukan uji materi UU pemilu ini karena ingin menjalankan amanah konstitusi masa jabatan Gubernur yang sedang dijalankan, pada masa-masa Cuti nanti adalah masa pembahasan Anggaran di DPR dan merupakan Hak-nya untuk mengambil atau tidak dalam masa cutinya dan terakhir karena Ahok tidak akan berkampanye dalam masa kampanye.

Mencermati alasan dan mengupas sedikit tindakan orang nomor satu di DKI ini menurut saya adalah :
1. Merupakan hak WN untuk menyampaikan pendapatnya sekalipun melalui sarana hukum. Soal diterima atau tidaknya pendapatnya adalah wewenang hakim di MK. Hal ini yang telah dilakoni Gubernur DKI Jakrta saat ini.
2. Apabila hakim tidak menyetujui permohonan Ahok, maka Ahok wajib menjalani konstitusi yang diamanatkan dalam UU pemilu. Bila Ahok melanggar maka adalah wewenang KPU dan jajarannya untuk mengambil sikap sesuai regulasi yang berlaku.
3. adanya penafsiran yang ambigiu pada pasal 70 ayat 3 dan 4.
    Apabila calon petahana dikatakan HARUS mengambil cuti maka izin cuti sebagai persyaratan administratif (ayat 4) ke Mendagri juga menggunakan kata " HARUS " bukan berwenang. Karena apabila pengajuan izin cuti sengaja tidak diberikan oleh Mendagri, apa konsekuensi hukum bagi mendagri. Hal ini karena kata " berwewenang " memberikan izin .......
4. Dalam UU Pemilu tidak secara tegas mencantumkan ayat-ayat tentang Hukuman apabila Calon Petahana tidak mengambil Cuti. Yang secara tegas dikatakan Apbila menggunakan fasilitas Negara dalam berkampanye.
5. adapun alasan pasal 70 ayat 3 dan 4 dituangkan dalam UU Pemilu menurut saya hanya karena kekuatiran KPU sebagai penyelenggara pemilu adalah Calon Petahana memanfaatkan jabatannya dan sarana pemerintah dalam berkampanye.

dari pendasaran ini, maka menurut saya, langkah tepat yang telah diambil  oleh Orang nomor satu DKI Jakarta saat ini. Tujuannya adalah agar UU Pemilu perlu direvisi kembali dengan melihat situasi dan kemungkinan politik yang terjadi.

Marilah kita mengikuti jalannya persidangan ini dengan penuh bijak dan menjadi bahan pembelajaran buat negara ini.

 

0 komentar:

Posting Komentar