27 Januari 2022

GOL DIANULIR



Beredar Surat Pembatalan Soal Pelantikkan Wabup Ende


Sebagaimana diketahui oleh publik, terkhusus masyarakat Kab. Ende bahwa telah diadakan pelantikkan Wakil Bupati Ende sisa masa jabatan 2019-2024, Erichos E. Rede oleh Gubernur NTT Viktor B. Laiskodat pada hari Kamis, 27 Januari 2022 sekitar jam 19.00 Wita di aula rumah Jabatan Gubernur NTT.

Saat dimana kelegahan dan rasa syukur belum sepenuhnya sirna kini persoalan pelantikkan wabup Ende menuai badai lantaran terkuaknya surat putusan Kemendagri bernomor 132. 53/956/OTDA tertanggal 27 Janiari 2022 yang ditandatangi Direktur Jendral Otonomi Daerah, Drs. Akmal Malik M.Si dengan perihal Penarikan Keputusan Menteri Dalam Negeri. Hal ini bagai Gol dalam pertandingan sepak bola dan dianulir oleh wasit.

Mencermati surat yang beredar ini, dapat dicermati dan dianalisa. Pertama, ternyata dapat kita ketahui bahwa Penetapan Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 132.53-67 Tahun 2022  tentang pengesahan Pengangkatan Wakil Bupati Ende Propinsi Nusa Tenggara Timur sudah dibuat pada tanggal 19 Januari 2022. Hal ini bila diflashback dapat dipahami isu-isu soal kepastian pelantikkan bergulir dan semakin transparan. Kemungkin informasi lisan telah diperoleh oleh pihak-pihak yang berkepentingan. Namun menjadi sebuah pertanyaan mengapa SK ini tidak langsung di kirim ke Gubernur NTT secara resmi agar pelantikkan bisa dilangsungkan segera ? Mengapa masih berada di meja Kemendagri hampir sepekan ? Apakah masih ada keraguan atau memang ini tata birokrasinya ? Kedua, ternyata surat penyampaian SK salinan dari Mendagri soal pengesahan dan pengangkatan Wakil Bupati Ende Prop.NTT telah dilayangkan pada tanggal 25 Januari 2022 dengan surat bernomor 132.53.879/OTDA. Hal ini tidak heran kalau Kepala Biro Tatapem Prop NTT,Doris Rihi menyampaikan bahwa SK sudah diambil tetapi dirinya belum mengantongi. Jangka waktu tanggal dikeluarkan SK dan pengambilan SK ke Jakarta masuk akal kalau beliau belum mendapatkan. Dan masuk akal rencana pelantikkan ditetapkan pada Jumat, 28 Januari 2022 pada sore hari. Hal ini diperhitungkan dengan perjalanan dinas dari oknum yang mengambil SK di Jakarta. Ketiga, Jangka waktu rencana pelantikkan dan Surat penarikkan kembali SK Mendagri. Dari surat yang beredar di medsos dengan tanggal yang terketik berbeda jenis huruf dan ukurannya menunjukkan bahwa sebenarnya surat ini telah disiapkan sebelumnya. Dapat dilihat surat putusan Kemendagri bernomor 132. 53/956/OTDA tertanggal 27 Januari 2022 yang ditandatangi Direktur Jendral Otonomi Daerah, Drs. Akmal Malik M.Si dengan perihal Penarikan Keputusan Menteri Dalam Negeri begitu mepet dengan rencana pelantikan Wabup Ende pada 28 Januari 2022. Hal yang menarik ternyata “ play maker lebih ahli untuk menciptakan Gol ke gawang lawan” dengan cepat kilat Pelantikkan dimajukan sehari lebih awal setelah gladi bersih diadakan. Persiapan2 Pemda Ende dengan tarian penjemput tak dikabarkan apa terealisasi apa tidak. Hal ini karena mendadak keputusan yang di ambil Viktor Laiskodat. Apakah benar Gubernur belum mendapat surat penarikkan ini ? Maka dapat diprediksi kalau benar SK diambil oleh salah seorang staff Propinsi NTT maka logikanya surat penarikkan sebenarnya sudah didapat dan dipegang. Kembali flasback, kita ingat pernyataan Doris Rihi hingga sore hari saat gladi dilaksanakan bahwa SK sudah diambil tapi belum dikantonginya. Kemungkinan orang yang mengambil tiba di Kupang pada sore hari tanggal 27 Januari 2022. Orang tersebut memang dua surat, dan karena kedisplinan serta tanggungjawabnya pasti beliau tidak membuka dan membaca surat tersebut, yang beliau tau pastinya salah satunya SK pengesahan dan pengangkatan Wabup Ende.Keempat, mengapa ada perubahaan jadwal pelantikkan ? Dilihat dari karakter Viktor Laiskodat yang (maaf) “sedikit otoriter” maka segala pertimbangan sosial lainnya tentu diabaikan. Tetapi ternyata kita bisa memprediksi, perubahaan ini ada kaitannya dengan surat tertanggal 27 Januari 2022 tersebut.

Dari analisis sederhana dan secara gamblang dengan pelbagai asumsi maka sungguh disayangkan apabila benar surat ini resmi dari Kemendagri yang ditandatangani Dirjen OTDA. Gubernur Viktor B. Laiskoda terlalu berani untuk melantik Erichos E. Rede sebagai wakil Bupati Ende periode 2019-2024. Asumsi (semoga benar) tidak mungkin Gubernur Viktor belum mendapat surat tersebut. Hal ini karena waktu surat salinan SK mendagri dan Surat Penarikan/”Pembatalan” sangat dekat dan ket. Doris Rihi “diambil”, tentu pengambilannya di Jakarta dan dapat dicermati analisis2 di atas.

Dengan ini, kami pertama,meminta Gubernur Propinsi NTT, Viktor Laiskodat HARUS memberi pernyataan resmi kepada masyarakat sehingga jangan ada praktek yang melanggar hukum soal pelaksanaan kerja Wabup Ende yang telah dilantik tersebut. Kedua, pihak Pemda Kab. Ende harus meminta keterangan dari Gubernur dan juga segera umumkan secara resmi soal ini. Terimakasih

0 komentar:

Posting Komentar