Tweet |
|
Beredar Surat Pembatalan Soal
Pelantikkan Wabup Ende
Sebagaimana diketahui oleh publik, terkhusus masyarakat Kab.
Ende bahwa telah diadakan pelantikkan Wakil Bupati Ende sisa masa jabatan
2019-2024, Erichos E. Rede oleh Gubernur NTT Viktor B. Laiskodat pada hari
Kamis, 27 Januari 2022 sekitar jam 19.00 Wita di aula rumah Jabatan Gubernur
NTT.
Saat dimana kelegahan dan rasa syukur belum sepenuhnya sirna
kini persoalan pelantikkan wabup Ende menuai badai lantaran terkuaknya surat
putusan Kemendagri bernomor 132. 53/956/OTDA tertanggal 27 Janiari 2022 yang
ditandatangi Direktur Jendral Otonomi Daerah, Drs. Akmal Malik M.Si dengan perihal Penarikan
Keputusan Menteri Dalam Negeri. Hal ini bagai Gol dalam pertandingan sepak bola
dan dianulir oleh wasit.
Mencermati
surat yang beredar ini, dapat dicermati dan dianalisa. Pertama, ternyata dapat
kita ketahui bahwa Penetapan Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 132.53-67 Tahun
2022 tentang pengesahan Pengangkatan Wakil
Bupati Ende Propinsi Nusa Tenggara Timur sudah dibuat pada tanggal 19 Januari
2022. Hal ini bila diflashback dapat dipahami isu-isu soal kepastian
pelantikkan bergulir dan semakin transparan. Kemungkin informasi lisan telah
diperoleh oleh pihak-pihak yang berkepentingan. Namun menjadi sebuah pertanyaan
mengapa SK ini tidak langsung di kirim ke Gubernur NTT secara resmi agar
pelantikkan bisa dilangsungkan segera ? Mengapa masih berada di meja Kemendagri
hampir sepekan ? Apakah masih ada keraguan atau memang ini tata birokrasinya ?
Kedua, ternyata surat penyampaian SK salinan dari Mendagri soal pengesahan dan
pengangkatan Wakil Bupati Ende Prop.NTT telah dilayangkan pada tanggal 25
Januari 2022 dengan surat bernomor 132.53.879/OTDA. Hal ini tidak heran kalau Kepala
Biro Tatapem Prop NTT,Doris Rihi menyampaikan bahwa SK sudah diambil tetapi
dirinya belum mengantongi. Jangka waktu tanggal dikeluarkan SK dan pengambilan
SK ke Jakarta masuk akal kalau beliau belum mendapatkan. Dan masuk akal rencana
pelantikkan ditetapkan pada Jumat, 28 Januari 2022 pada sore hari. Hal ini
diperhitungkan dengan perjalanan dinas dari oknum yang mengambil SK di Jakarta.
Ketiga, Jangka waktu rencana pelantikkan dan Surat penarikkan kembali SK
Mendagri. Dari surat yang beredar di medsos dengan tanggal yang terketik
berbeda jenis huruf dan ukurannya menunjukkan bahwa sebenarnya surat ini telah
disiapkan sebelumnya. Dapat dilihat surat putusan Kemendagri bernomor
132. 53/956/OTDA tertanggal 27 Januari 2022 yang ditandatangi Direktur Jendral
Otonomi Daerah, Drs.
Akmal Malik M.Si dengan perihal Penarikan Keputusan Menteri Dalam Negeri begitu
mepet dengan rencana pelantikan Wabup Ende pada 28 Januari 2022. Hal yang
menarik ternyata “ play maker lebih ahli untuk menciptakan Gol ke gawang lawan”
dengan cepat kilat Pelantikkan dimajukan sehari lebih awal setelah gladi bersih
diadakan. Persiapan2 Pemda Ende dengan tarian penjemput tak dikabarkan apa
terealisasi apa tidak. Hal ini karena mendadak keputusan yang di ambil Viktor
Laiskodat. Apakah benar Gubernur belum mendapat surat penarikkan ini ? Maka
dapat diprediksi kalau benar SK diambil oleh salah seorang staff Propinsi NTT
maka logikanya surat penarikkan sebenarnya sudah didapat dan dipegang. Kembali
flasback, kita ingat pernyataan Doris Rihi hingga sore hari saat gladi
dilaksanakan bahwa SK sudah diambil tapi belum dikantonginya. Kemungkinan orang
yang mengambil tiba di Kupang pada sore hari tanggal 27 Januari 2022. Orang
tersebut memang dua surat, dan karena kedisplinan serta tanggungjawabnya pasti
beliau tidak membuka dan membaca surat tersebut, yang beliau tau pastinya salah
satunya SK pengesahan dan pengangkatan Wabup Ende.Keempat, mengapa ada
perubahaan jadwal pelantikkan ? Dilihat dari karakter Viktor Laiskodat yang
(maaf) “sedikit otoriter” maka segala pertimbangan sosial lainnya tentu
diabaikan. Tetapi ternyata kita bisa memprediksi, perubahaan ini ada kaitannya
dengan surat tertanggal 27 Januari 2022 tersebut.
Dari
analisis sederhana dan secara gamblang dengan pelbagai asumsi maka sungguh
disayangkan apabila benar surat ini resmi dari Kemendagri yang ditandatangani
Dirjen OTDA. Gubernur Viktor B. Laiskoda terlalu berani untuk melantik Erichos E.
Rede sebagai wakil Bupati Ende periode 2019-2024. Asumsi (semoga benar) tidak
mungkin Gubernur Viktor belum mendapat surat tersebut. Hal ini karena waktu
surat salinan SK mendagri dan Surat Penarikan/”Pembatalan” sangat dekat dan ket.
Doris Rihi “diambil”, tentu pengambilannya di Jakarta dan dapat dicermati
analisis2 di atas.
Dengan
ini, kami pertama,meminta Gubernur Propinsi NTT, Viktor Laiskodat HARUS memberi
pernyataan resmi kepada masyarakat sehingga jangan ada praktek yang melanggar
hukum soal pelaksanaan kerja Wabup Ende yang telah dilantik tersebut. Kedua,
pihak Pemda Kab. Ende harus meminta keterangan dari Gubernur dan juga segera
umumkan secara resmi soal ini. Terimakasih
0 komentar:
Posting Komentar