24 Februari 2022

KEABSAHAN WABUP ENDE DIPERTANYAKAN




Kabupaten Ende telah memiliki wakil bupati (wabup) sejak dilantik pada tanggal 27 Januari 2024 oleh Gubernur NTT, Viktor B. Laiskodat. Wabup Ende, Erickos E. Rede sendiri telah beraktivitas sebagai wabup Ende hampir sebulan. Namun, hingga saat ini sebagian masyarakat Kab. Ende masih mempertanyakan keabsahan secara hukum soal jabatan wabup ini. Bahkan lembaga independent, yaitu PADMA Indonesia (Pelayanan Advokasi untuk Keadilan dan Perdamaian Indonesia) bekerjasama dengan KOMPAK Indonesia ( Koalisi Masyarakat pemberantasan Korupsi Indonesia) telah membentuk team investigasi khusus soal Pilwabup dan persoalan pelantikkannya. Namun hingga sekarang hasil investigasi pun belum membuahkan hasil atau hilang kahabar beritanya.

Hari ini, kamis 24 Februari 2024 kelompok yang menamkan dirinya Aliasi Masyarakat Bersih Kabupaten Ende turun ke jalan berdemonstrasi dengan agenda menolak keberadaan wabup Ende hasil pelantikan Gubernur NTT lantaran tidak memiliki Surat Keputusan (SK) Resmi dari Menteri Dalam Negeri.

Polemik ini sebenarnya dapat dihentikan atau diminimalisir apabila pihak-pihak yang terkait yang berwewenang untuk memberi kejelasan kepada publik umum, ataupun ada cara lain yang diberi oleh negara hukum.

Pertama, Lembaga Dewan Perwakilan Rakyat(DPR) Kab. Ende sebenarnya Lembaga yang bertanggungjawab dan wajib menjelaskan secara hukum kepada publik. Jawaban bersifat politis bukanlah jalan keluarnya. Sering kita dengar jawaban bersifat politik “proses sudah selesai dan diserahkan kepada Pemda kab. Ende (eksekutif)”. Sebenarnya lembaga ini lupa akan fungsi yang melekat secara kelembagaan atas pelantikkan yang telah terjadi dan yang membuat persoalan ini masih menjadi benang kusut. Lembaga DPR adalah perwakilan rakyat baik secara individu maupun kelompok. Apabila ada masyarakat (individu/kelompok) yang mempertanyakan masalah ini, logika sebenarnya itu juga pertanyaan lembaga DPRD Kab Ende. Dan sebagai wakil yang diutus/perwakilan rakyat pemilih ke gedung DPRD punya tanggungjawab dan wajib memberi jawaban yang masuk akal bagi masyarakat yang mengutusnya. DPRD Ende seharusnya secara kelembagaan tidak bersikap masah bodoh, melainkan proaktif mencari jawaban yuridis ke Kementrian dalam Negeri soal keabsahan jabatan wabup Ende. Hal ini, agar apabila kejadian yang tidak diinginkan terjadi, bukannya “cuci tangan”.

Kedua, Lembaga Eksekutif (Pemda Kab. Ende), tuntutan sebagian masyarakat yang mempertanyaan keabsahan wabup Ende juga harus memberi jawaban dan menunjukkan bukti yang diminta. Tuntutan ini sangat sederhana (kalau mau dilihat). Dan Biro hukum Kab Ende yang berkompoten dalam hal ini.

Ketiga, Lembaga Independent PADMA dan KOMPAK harus menunjukkan independensi dan kredibilitas dalam investigasinya dan menyampaikan ke publik telah sajauh mana progres yang dilakukan.

Keempat, Masuklah ke rana hukum apabila ada ketidakpuasan dari kelompok masyarakat. Tetapi bukan berarti, pintu ini menjadi jawaban dari lembaga DPRD Ende dan Pemda Ende untuk menghindari atau cuci tangan. Jawaban ini sangat tidak bijaksana.

Semoga polemik ini segera berakhir.

0 komentar:

Posting Komentar