Tweet |
|
Kabupaten Ende telah memiliki
wakil bupati (wabup) sejak dilantik pada tanggal 27 Januari 2024 oleh Gubernur
NTT, Viktor B. Laiskodat. Wabup Ende, Erickos E. Rede sendiri telah
beraktivitas sebagai wabup Ende hampir sebulan. Namun, hingga saat ini sebagian
masyarakat Kab. Ende masih mempertanyakan keabsahan secara hukum soal jabatan
wabup ini. Bahkan lembaga independent, yaitu PADMA Indonesia (Pelayanan
Advokasi untuk Keadilan dan Perdamaian Indonesia) bekerjasama dengan KOMPAK
Indonesia ( Koalisi Masyarakat pemberantasan Korupsi Indonesia) telah membentuk
team investigasi khusus soal Pilwabup dan persoalan pelantikkannya. Namun
hingga sekarang hasil investigasi pun belum membuahkan hasil atau hilang
kahabar beritanya.
Hari ini, kamis 24 Februari
2024 kelompok yang menamkan dirinya Aliasi Masyarakat Bersih Kabupaten Ende
turun ke jalan berdemonstrasi dengan agenda menolak keberadaan wabup Ende hasil
pelantikan Gubernur NTT lantaran tidak memiliki Surat Keputusan (SK) Resmi dari
Menteri Dalam Negeri.
Polemik ini sebenarnya dapat
dihentikan atau diminimalisir apabila pihak-pihak yang terkait yang berwewenang
untuk memberi kejelasan kepada publik umum, ataupun ada cara lain yang diberi
oleh negara hukum.
Pertama, Lembaga Dewan
Perwakilan Rakyat(DPR) Kab. Ende sebenarnya Lembaga yang bertanggungjawab dan
wajib menjelaskan secara hukum kepada publik. Jawaban bersifat politis bukanlah
jalan keluarnya. Sering kita dengar jawaban bersifat politik “proses sudah
selesai dan diserahkan kepada Pemda kab. Ende (eksekutif)”. Sebenarnya lembaga
ini lupa akan fungsi yang melekat secara kelembagaan atas pelantikkan yang
telah terjadi dan yang membuat persoalan ini masih menjadi benang kusut.
Lembaga DPR adalah perwakilan rakyat baik secara individu maupun kelompok.
Apabila ada masyarakat (individu/kelompok) yang mempertanyakan masalah ini,
logika sebenarnya itu juga pertanyaan lembaga DPRD Kab Ende. Dan sebagai wakil
yang diutus/perwakilan rakyat pemilih ke gedung DPRD punya tanggungjawab dan
wajib memberi jawaban yang masuk akal bagi masyarakat yang mengutusnya. DPRD
Ende seharusnya secara kelembagaan tidak bersikap masah bodoh, melainkan
proaktif mencari jawaban yuridis ke Kementrian dalam Negeri soal keabsahan
jabatan wabup Ende. Hal ini, agar apabila kejadian yang tidak diinginkan terjadi,
bukannya “cuci tangan”.
Kedua, Lembaga Eksekutif (Pemda
Kab. Ende), tuntutan sebagian masyarakat yang mempertanyaan keabsahan wabup
Ende juga harus memberi jawaban dan menunjukkan bukti yang diminta. Tuntutan
ini sangat sederhana (kalau mau dilihat). Dan Biro hukum Kab Ende yang
berkompoten dalam hal ini.
Ketiga, Lembaga Independent
PADMA dan KOMPAK harus menunjukkan independensi dan kredibilitas dalam
investigasinya dan menyampaikan ke publik telah sajauh mana progres yang
dilakukan.
Keempat, Masuklah ke rana hukum
apabila ada ketidakpuasan dari kelompok masyarakat. Tetapi bukan berarti, pintu
ini menjadi jawaban dari lembaga DPRD Ende dan Pemda Ende untuk menghindari
atau cuci tangan. Jawaban ini sangat tidak bijaksana.
Semoga polemik ini segera
berakhir.
0 komentar:
Posting Komentar